Jakarta – Dengan terbitnya Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor : 36/KPTS/LPJK/XII/2021, pada tanggal 20 Desember 2021 tentang Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Terakreditasi. Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (PERKOPINDO) dinyatakan Terakreditasi.
Asosiasi yang telah terakreditasi berhak membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) bagi Badan Usaha. Maka demikian Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (PERKOPINDO) selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional pada Rabu, 12 Januari 2022. Pada RAKORNAS kali ini mengangkat tema “PERUMUSAN LEMBAGA SERTIIFIKASI BADAN USAHA”.
Kegiatan RAKORNAS ini diisi dengan beberapa Agenda yakni Pemaparan terkait usulan pembentukan LSBU PERKOPINDO dan Diskusi dengan para DPD PERKOPINDO se-Indonesia.
Pemaparan Materi mengenai usulan pembentukan LSBU PERKOPINDO yang di paparkan oleh Bapak Ismail, ST. selaku Penanggungjawab Pembentukan LSBU PERKOPINDO.
Pada RAKORNAS kali ini Ketua Umum DPP PERKOPINDO dan seluruh Pengurus DPP PERKOPINDO serta Jajaran Pengurus DPD PERKOPINDO se-Indonesia mendiskusikan dan memutuskan Nama LSBU, VISI, MISI, Logo serta Ketua/Direktur LSBU PERKOPINDO.
.